Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 2/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku17 Februari 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Seri E Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa, yang merupakan bagian dari Pemerintah Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Proses pengangkatan Perangkat Desa meliputi penjaringan, penyaringan, konsultasi, dan penetapan. Kepala Desa bertanggung jawab atas proses pengangkatan Perangkat Desa dan membentuk Tim Pengangkatan Perangkat Desa. Tim ini bertugas melakukan seleksi calon Perangkat Desa melalui ujian tertulis yang difasilitasi oleh Camat. Hasil seleksi dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi sebelum Kepala Desa menetapkan pengangkatan Perangkat Desa.

Perangkat Desa memiliki tugas membantu Kepala Desa, berkewajiban memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan. Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan tindakan diskriminatif. Peraturan ini juga mengatur tentang hukuman disiplin, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Perangkat Desa.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS, tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta menerima haknya sampai ditetapkan penempatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Desa lainnya tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Dalam rangka pengalihan status Sekretaris Desa PNS menjadi Perangkat Daerah, untuk proses pengisian Jabatan Perangkat Desa pertama kali dilaksanakan secara serentak.

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.