Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 10/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2011Tanggal Penetapan:20 Juni 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku24 Juni 2011
Tanggal Penetapan20 Juni 2011
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi pemberian perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi pengembangan dan perlindungan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sementara penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasar hukum Indonesia.

Setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi terbuka, hak pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi pengembangan usaha penanaman modal berdasarkan tata ruang daerah, meliputi kawasan budidaya dan pengembangan sarana prasarana.

Pemerintah Daerah memberikan pelayanan dan fasilitasi untuk mendapatkan Izin Usaha dan Perizinan Penanaman Modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemerintah Daerah juga dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, atau berwawasan lingkungan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin dan wajib menyesuaikan perizinan paling lama 1 (satu) tahun.

1. Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.