Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENERBITAN PAS KECIL KAPAL DENGAN TONASE KOTOR KURANG DARI 7 GT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 7/2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERBITAN PAS KECIL KAPAL DENGAN TONASE KOTOR KURANG DARI 7 GT
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan status hukum bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT yang berlayar, menetapkan data kapal, serta memberikan status hukum dan kebangsaan kapal. Kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT yang berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan dalam bentuk Pas Kecil yang berlaku selama 5 tahun dan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur. Pemilik kapal mengajukan permohonan Pas Kecil kepada Dinas dengan melampirkan bukti hak milik atas kapal, identitas pemilik, dan surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar. Dinas melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu 5 hari kerja. Pas Kecil yang telah diterbitkan dicatat dalam buku register Pas Kecil dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus dipasang secara permanen. Pas Kecil dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun. Apabila terjadi perubahan data atau pengalihan hak milik, diterbitkan Pas Kecil yang baru. Pas Kecil yang hilang atau rusak dapat diganti dengan Pas Kecil yang baru.

1. Pas kecil yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pemilik kapal yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 13 akan dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. peringatan tertulis 2. pencabutan Surat Tanda Pas Kecil; 3. pembatalan Surat Tanda Pas Kecil; 4. pembekuan Surat Tanda Pas Kecil.