di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019
Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2014 · PERPRES No. 96 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya pitalebar, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Rencana Pitalebar Indonesia 2014–2019 (RPI) sebagai dokumen perencanaan pembangunan pitalebar nasional. RPI berfungsi sebagai acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan rencana tindak pembangunan pitalebar. Prioritas pembangunan pitalebar difokuskan pada lima sektor utama: e-Pemerintahan, e-Kesehatan, e-Pendidikan, e-Logistik, dan e-Pengadaan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPI dilakukan oleh Menteri bersama Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.