Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 12/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2020Tanggal Penetapan:19 November 2020
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku19 November 2020
Tanggal Penetapan19 November 2020
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, melindungi konsumen obat hewan dan jasa medik veteriner, mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing, berkelanjutan, serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta meningkatkan perekonomian daerah dan mensejahterakan peternak dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Usaha dan Skala Usaha Peternakan:** * Jenis usaha peternakan terdiri dari usaha budi daya dan usaha pembibitan, yang dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, atau pihak tertentu. Skala usaha dibedakan menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar, dengan batasan yang jelas untuk setiap kategori. 2. **Perizinan Berusaha Peternakan dan Kesehatan Hewan:** * Perizinan meliputi Tanda Bukti Pendataan (TBP) untuk usaha mikro, Surat Tanda Daftar (STD) untuk usaha kecil, Izin Usaha Peternakan untuk usaha menengah dan besar, Izin Usaha Obat Hewan, dan Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH). Proses perizinan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). 3. **Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner:** * Pelayanan jasa medik veteriner dilaksanakan oleh tenaga kesehatan hewan yang memiliki izin praktik, meliputi Dokter Hewan, Dokter Hewan Spesialis, Tenaga Paramedik Veteriner, dan Sarjana Kedokteran Hewan. Izin diberikan dalam bentuk SIP DRH, SIPP Keswan, SIPP Inseminator, SIPP PKb, dan SIPP ATR. Unit pelayanan kesehatan hewan meliputi praktik Dokter Hewan Mandiri, Ambulatori, dan Klinik Hewan. 4. **Bimbingan dan Pengawasan:** * Bupati memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan, izin RPH, dan izin pelayanan jasa medik veteriner.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin Usaha Peternakan dan/atau STD atau nama lain sejenis yang telah diterbitkan oleh Bupati dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2) dan (3), Pasal 16 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30 dikenakan sanksi administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin.