Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, melindungi konsumen obat hewan dan jasa medik veteriner, mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing, berkelanjutan, serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta meningkatkan perekonomian daerah dan mensejahterakan peternak dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Usaha dan Skala Usaha Peternakan:**
* Jenis usaha peternakan terdiri dari usaha budi daya dan usaha pembibitan, yang dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, atau pihak tertentu. Skala usaha dibedakan menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar, dengan batasan yang jelas untuk setiap kategori.
2. **Perizinan Berusaha Peternakan dan Kesehatan Hewan:**
* Perizinan meliputi Tanda Bukti Pendataan (TBP) untuk usaha mikro, Surat Tanda Daftar (STD) untuk usaha kecil, Izin Usaha Peternakan untuk usaha menengah dan besar, Izin Usaha Obat Hewan, dan Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH). Proses perizinan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
3. **Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner:**
* Pelayanan jasa medik veteriner dilaksanakan oleh tenaga kesehatan hewan yang memiliki izin praktik, meliputi Dokter Hewan, Dokter Hewan Spesialis, Tenaga Paramedik Veteriner, dan Sarjana Kedokteran Hewan. Izin diberikan dalam bentuk SIP DRH, SIPP Keswan, SIPP Inseminator, SIPP PKb, dan SIPP ATR. Unit pelayanan kesehatan hewan meliputi praktik Dokter Hewan Mandiri, Ambulatori, dan Klinik Hewan.
4. **Bimbingan dan Pengawasan:**
* Bupati memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan, izin RPH, dan izin pelayanan jasa medik veteriner.