Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Blitar 12/2025 · Perwali Kota Blitar No. 12 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2025Tanggal Penetapan:20 Maret 2025
Pengelolaan AirPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku20 Maret 2025
Tanggal Penetapan20 Maret 2025
Tempat PenetapanBlitar

(-)

Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2025 ditetapkan sebagai respons atas perubahan harga dasar air tanah yang berdampak signifikan terhadap beban pajak air tanah (PAT) masyarakat. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pemberian pengurangan PAT guna menjaga kemampuan bayar pajak Wajib Pajak.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pengurangan PAT yang didasarkan pada klasifikasi kelompok pengguna air tanah. Terdapat lima kelompok pengguna yang dikategorikan berdasarkan jenis produk (air atau bukan air) serta tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari kelompok 1 hingga kelompok 5. Besaran pengurangan PAT ditetapkan secara persentase dari ketetapan pajak terutang, dengan rincian: 95% untuk kelompok 1, 90% untuk kelompok 2, 85% untuk kelompok 3, 80% untuk kelompok 4, dan 75% untuk kelompok 5. Khusus bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai badan usaha milik daerah yang berkontribusi pada pelayanan publik, diberikan perlakuan khusus berupa pengurangan PAT sebesar 95%.

(-)

(-)