Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, serta memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan. Ruang lingkup pengaturan meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penanda tangan naskah dinas; dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini mengatur berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.), dan naskah dinas lainnya (surat pernyataan, piagam penghargaan, dll.). Peraturan ini juga mengatur pembuatan naskah dinas baik secara manual maupun elektronik, termasuk penggunaan lambang negara/logo, penomoran, penggunaan kertas, spasi, dan tanda tangan elektronik.