Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/2007 · Keppres No. 21 Tahun 2007 · Keppres Nomor 21 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2007Tanggal Penetapan:21 September 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kelautan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2007
Tanggal Penetapan21 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim Indonesia

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan, pelestarian, dan pengelolaan wilayah laut nasional secara terpadu dan efisien. Dewan Kelautan Indonesia dibentuk sebagai forum konsultasi untuk penetapan kebijakan umum di bidang kelautan, menggantikan Dewan Maritim Indonesia. Dewan ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dan menyelenggarakan fungsi pengkajian, pemberian rekomendasi, konsultasi, serta pemantauan kebijakan kelautan. Susunan keanggotaan Dewan meliputi berbagai menteri terkait, kepala lembaga, dan wakil masyarakat. Dewan juga membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, pelaksanaan tugas Dewan Maritim Indonesia dilanjutkan oleh Dewan Kelautan Indonesia. 2. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

(-)