Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2019 tentang MASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 03/2019 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 03 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2019Tanggal Penetapan:24 Agustus 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku24 Agustus 2019
Tanggal Penetapan24 Agustus 2019
Tempat PenetapanUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan HUDOQ sebagai maskot Kabupaten Mahakam Ulu. HUDOQ, sebuah topeng tradisional Suku Dayak, dipilih karena erat kaitannya dengan kehidupan sosial masyarakat Dayak di wilayah tersebut. Maskot ini diharapkan dapat menjadi media promosi daerah, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Mahakam Ulu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan citra dan kekhasan daerah Kabupaten Mahakam Ulu serta sebagai media promosi. HUDOQ dipilih karena merupakan alat kesenian tradisional Suku Dayak yang sangat kental dengan kehidupan sosial masyarakat Dayak di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan HUDOQ sebagai maskot Kabupaten Mahakam Ulu.
  2. HUDOQ merupakan alat kesenian tradisional suku Dayak berupa topeng.
  3. Jenis HUDOQ yang digunakan sebagai maskot diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  4. HUDOQ bagi masyarakat Dayak mengandung makna keindahan, kesejahteraan, keberuntungan, ketentraman, kekuatan, keselamatan, dan budaya leluhur.

(-)

(-)