Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, serta kewajiban. Laporan operasional mencakup selisih pendapatan dan beban, sementara laporan arus kas mencakup aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit, dan koreksi ekuitas lainnya. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi detail laporan-laporan tersebut.