Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 7/2005 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Kelayakan Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 2005
Tempat PenetapanBaubau

(-)

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau ini mengatur tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan. Latar belakangnya adalah bahwa setiap kegiatan usaha berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga memerlukan analisis dampak lingkungan sebagai upaya perencanaan dan pengendalian. Tujuannya adalah untuk menertibkan pengelolaan dan pengendalian Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan sebagai penerimaan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin dari Walikota, yang merupakan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan sebagai syarat izin usaha.
  2. Permohonan izin diajukan tertulis kepada Walikota melalui instansi yang membidangi lingkungan hidup, dengan melampirkan persyaratan seperti surat pernyataan pengelolaan lingkungan, kesanggupan membayar ganti rugi kerusakan lingkungan, hasil studi Amdal (untuk golongan I), serta hasil studi UKL, UPL, dan SOP.
  3. Obyek retribusi meliputi jenis usaha yang berdampak lingkungan, dikelompokkan berdasarkan dokumen AMDAL (Golongan I), UKL/UPL (Golongan II), dan SOP (Golongan III). Subyek retribusi adalah orang atau badan yang menjalankan usaha tersebut.
  4. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, dengan tarif didasarkan pada jenis usaha dan nilai investasi. Tarif meliputi biaya administrasi, transportasi pemeriksaan lapangan, monitoring, dan pembinaan.
  5. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis rencana usaha dan/atau kegiatan dan nilai investasi. Biaya pembuatan dokumen pengelolaan didasarkan pada persentase nilai investasi, yaitu: Dokumen AMDAL sebesar 1% dari nilai investasi; Dokumen UKL dan UPL sebesar 0,75% dari nilai investasi; dan Dokumen SOP sebesar 0,50% dari nilai investasi.
  6. Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat terutang adalah saat SKRD ditetapkan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta disetor ke Kas Daerah.
  7. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD, dengan disertai alasan yang jelas. Walikota harus memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu.
  8. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
  9. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi tertentu, seperti lembaga sosial, kegiatan sosial, dan bencana alam.
  10. Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun sejak terutang, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  11. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban retribusi daerah.

1. Terhadap obyek retribusi yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap obyek retribusi yang ada setelah berlakunya Peraturan dikenakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).