di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 23/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Jwalita oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Pendirian BPR Jwalita bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Hal ini dilakukan dengan mendorong kewirausahaan, menciptakan lapangan kerja, menjaga stabilitas ekonomi rakyat, menumbuhkan iklim investasi, dan menekan praktik lembaga keuangan ilegal.
Pengelolaan BPR Jwalita mencakup tata cara penyertaan modal, kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, dan kepailitan. Kegiatan usaha BPR Jwalita meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit kepada usaha mikro kecil, kerjasama antar BPR daerah, penempatan dana di Sertifikat Bank Indonesia atau deposito, dan menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Modal BPR Jwalita berasal dari penyertaan modal daerah dari APBD, pinjaman, hibah, perseorangan atau badan usaha berbadan hukum, dan sumber modal lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan sebagai pemegang saham dalam RUPS dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat pemerintah daerah untuk mewakilinya. Organ BPR Jwalita terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris, yang masing-masing memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.