Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalogan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 4/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2013Tanggal Penetapan:3 Juni 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalogan Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku03 Juni 2013
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan Rp 614.166.700.431,49; Belanja Rp 561.670.045.228,00; Surplus Rp 52.496.655.203,49; Penerimaan Pembiayaan Rp 46.184.967.189,51; Pengeluaran Pembiayaan Rp 4.200.118.201,00; Pembiayaan Netto Rp 41.984.848.988,51.
  • Neraca: Jumlah Aset Rp. 1.969.200.377.183,14; Jumlah Kewajiban Rp 19.030.768.195,00; Jumlah Ekuitas Dana Rp 1.950.169.608.988,14.
  • Laporan Arus Kas: Saldo awal kas BUD per 1 Januari 2012 Rp 45.348.266.471,51; Saldo akhir Kas per 31 Desember 2012 Rp 94.800.598.150,00.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)