Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Ketro Harjo Kecamatan Tulakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 6/2022 · Perda Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Ketro Harjo Kecamatan Tulakan
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPacitan

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di Desa Persiapan Ketro Harjo.

Peraturan ini menetapkan Desa Ketro Harjo Kecamatan Tulakan sebagai Desa Definitif yang berasal dari pemekaran Desa Ketro Kecamatan Tulakan. Desa Ketro Harjo memiliki jumlah penduduk sebanyak 4.057 jiwa dan 1.415 Kepala Keluarga, terdiri dari 5 Dusun yaitu Dusun Gedangan, Dusun Gemah, Dusun Gemaharjo, Dusun Sobo Wetan, dan Dusun Sobo Kulon. Luas wilayah Desa Ketro Harjo adalah 8,12 Km2. Batas wilayah Desa Ketro Harjo adalah sebagai berikut: Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Ketro Kecamatan Tulakan, Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kasihan Kecamatan Tegalombo, Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo, dan Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo. Pusat Pemerintahan Desa Ketro Harjo terletak di Dusun Gemah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pejabat yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkannya Pejabat Definitif yang mempunyai kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Desa Definitif pada Desa Ketro Harjo sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)