Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1966 tentang Pemberhentian J. Ismail dan Pengangkatan Letnan Kolonel Udara Gan Singliep Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1966 · Keppres No. 61 Tahun 1966 · Keppres Nomor 61 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1966Tanggal Penetapan:24 Maret 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian J. Ismail dan Pengangkatan Letnan Kolonel Udara Gan Singliep Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1966
Tanggal Penetapan24 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1966 bertujuan untuk melakukan pergantian anggota Dewan Telekomunikasi dalam rangka tour of duty di lingkungan Angkatan Udara Republik Indonesia. Kolonel Udara J. Ismail diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh Letnan Kolonel Udara Gan Sing Liep sebagai wakil Departemen Angkatan Udara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sementara itu, Keputusan Presiden No. 61 A Tahun 1966 menyatakan bencana banjir di Surakarta, Jawa Tengah sebagai bencana alam luar biasa/nasional. Pemerintah menyediakan biaya tambahan untuk meringankan penderitaan rakyat dan merehabilitasi kerusakan. Pelaksanaan usaha penanggulangan bencana dilakukan oleh instansi terkait dengan koordinasi yang baik di bawah pimpinan Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Kesejahteraan.

(-)

(-)