Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanCurup

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2008-2028 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032 bertujuan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka menciptakan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, serta berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui pemanfaatan potensi wilayah yang berbasiskan pengembangan pertanian dan pariwisata, dengan tetap memperhatikan daya dukung dari kelestarian lingkungan yang berbasis mitigasi bencana. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi: - Pemantapan fungsi kawasan lindung dan kawasan konservasi. - Pengembangan potensi alam yang berbasis konservasi untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lokal. - Pengembangan kawasan-kawasan yang dapat mengakomodasi kepentingan sektor-sektor strategis dan perlu mendapat dukungan ruang. - Pengembangan sistem pusat pelayanan guna pemerataan pelayanan. - Pembangunan infrastruktur wilayah guna pemenuhan kebutuhan dasar, pertumbuhan wilayah, dan mewujudkan struktur ruang yang terintegrasi. - Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Peraturan ini mengatur sistem perkotaan, sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lingkungan. Juga mengatur rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi pola ruang kawasan lindung dan pola ruang kawasan budidaya.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: - Jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. - Jika sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan peraturan perundang-undangan. - Jika sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar dipercepat mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif (maksimal Rp. 50.000.000,-).