Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permenaker 3/2017 · Permenaker No. 3 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:27 April 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan27 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor ΚΕΡ.04/ΜΕN/2001 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2017 bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis yang jelas dan seragam mengenai jabatan fungsional Pengantar Kerja dan angka kreditnya. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan pemahaman dan pelaksanaan penilaian angka kredit di berbagai instansi, baik di pusat maupun daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan angka kredit. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban pejabat fungsional Pengantar Kerja, termasuk kewajiban untuk mengumpulkan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pengusulan dan penilaian angka kredit, serta komposisi angka kredit yang harus dipenuhi.

(-)

(-)