Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan tugas yang telah diberikan kepada Dr. Subandrio, Menteri Luar Negeri, dengan memerintahkannya untuk mengunjungi Uni Soviet (Moskow). Keputusan ini menetapkan bahwa perjalanan tersebut harus dilakukan dengan pesawat udara dan berlangsung selama tiga minggu, dimulai pada minggu terakhir bulan Desember 1960. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dibebankan pada Anggaran Belanja Jawatan Perjalanan. Selama perjalanan, Dr. Subandrio akan menerima uang harian sesuai peraturan yang berlaku, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika akomodasi disediakan oleh perwakilan Indonesia. Uang representasi sebesar U.S.$ 2.000,- disediakan dan harus dipertanggungjawabkan. Dr. Subandrio juga diizinkan membawa uang pribadi dalam bentuk travellers' cheques. Waktu perjalanan dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah kembali, ia harus menyampaikan pertanggungjawaban dan laporan tertulis kepada pemerintah.