Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/1963 · PERPRES No. 22 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 22 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1963Tanggal Penetapan:25 Oktober 1963
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenghapusan Keresidenan dan Kewedanaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1963
Tanggal Penetapan25 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundangan dan keputusan mengenai pembentukan Keresidenan dan Kewedanaan atau wilayah pemerintahan yang setingkat, dengan nama apapun juga.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menghapuskan Keresidenan dan Kewedanaan di seluruh wilayah Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah berlakunya Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum dan perkembangan ketatanegaraan yang memerlukan penyesuaian struktur pemerintahan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penghapusan semua Keresidenan dan Kewedanaan, yang pelaksanaannya dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, kecuali untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya yang dilakukan dengan Keputusan Menteri Pertama. Penghapusan ini harus selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1965.

1. Pelaksanaan penghapusan dalam wilayah suatu Daerah dilakukan dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, kecuali bagi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dilakukan dengan Keputusan Menteri Pertama. 2. Pelaksanaan penghapusan harus selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1965.

(-)