Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik, meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan, serta memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk pengadaan tenaga pendidikan, kurikulum muatan lokal, dan fasilitas pendidikan.
- Tanggung Jawab Masyarakat: Masyarakat, yayasan, atau organisasi yang mendirikan satuan pendidikan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, termasuk pengadaan tenaga pendidikan, kurikulum, dan fasilitas pendidikan.
- Pendirian, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan: Pemerintah Daerah, masyarakat, yayasan, atau organisasi dapat mendirikan satuan pendidikan formal berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perencanaan pengembangan pendidikan. Pendirian harus memenuhi syarat studi kelayakan, rencana pengembangan sekolah, sumber peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, sumber pembiayaan, dan sarana prasarana.
- Kurikulum: Pelaksanaan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan dapat menerapkan Standar Internasional. Setiap jenjang pendidikan dapat menyusun Kurikulum Muatan Lokal berbasis kompetensi.
- Pendidikan Non Formal: Pendidikan non formal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal.
- Pendidikan Kedinasan: Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemampuan pegawai.
- Wajib Belajar: Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk memberikan pendidikan minimal bagi penduduk usia 7-15 tahun.
- Pendanaan Pendidikan: Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan minimal 20% dari APBD untuk pendanaan pendidikan.
- Jaminan Pendidikan: Jaminan pendidikan daerah diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin dan peserta didik berprestasi istimewa.