di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat
Juga dikenal sebagai: UUDrt 21/1950 · UUDrt No. 21 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 21 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia Serikat dengan mengeluarkan uang kertas baru. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyediakan alat pembayaran yang memadai. Tujuan utama adalah untuk memperkenalkan uang kertas baru yang mencerminkan kedaulatan negara Republik Indonesia Serikat.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengeluarkan uang kertas atas nama pembawa yang memberikan hak piutang terhadap Republik Indonesia Serikat. Uang kertas ini dikeluarkan dalam pecahan lima dan sepuluh rupiah dengan jumlah maksimum 230 juta rupiah. Uang kertas tersebut diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Menteri Keuangan juga bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai pengeluaran uang kertas ini dan melaksanakan undang-undang ini.