Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 21/1950 · UUDrt No. 21 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 21 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 1950Tanggal Penetapan:2 Juni 1950
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 1950
Tanggal Penetapan02 Juni 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat No. P.U.1 tanggal 19 Maret 1950

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia Serikat dengan mengeluarkan uang kertas baru. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyediakan alat pembayaran yang memadai. Tujuan utama adalah untuk memperkenalkan uang kertas baru yang mencerminkan kedaulatan negara Republik Indonesia Serikat.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengeluarkan uang kertas atas nama pembawa yang memberikan hak piutang terhadap Republik Indonesia Serikat. Uang kertas ini dikeluarkan dalam pecahan lima dan sepuluh rupiah dengan jumlah maksimum 230 juta rupiah. Uang kertas tersebut diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Menteri Keuangan juga bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai pengeluaran uang kertas ini dan melaksanakan undang-undang ini.

(-)

(-)