Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 158/PMK.01/2011 · PMK No. 158/PMK.01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2012
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan distribusi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai satuan pendidikan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kekurangan atau kelebihan guru di berbagai daerah, yang mengakibatkan kesenjangan dalam pemerataan mutu pendidikan. Untuk itu, peraturan ini memungkinkan pemindahan guru PNS antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan di berbagai wilayah. Kebijakan ini melibatkan koordinasi antara Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setiap menteri memiliki peran spesifik dalam mendukung penataan dan pemerataan guru, termasuk dalam hal pendanaan dan penetapan formasi. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)

  • Menteri Pendidikan Nasional dapat menghentikan bantuan finansial dan merekomendasikan sanksi kepada daerah yang tidak melaksanakan kebijakan ini.
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat menunda formasi guru PNS.
  • Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan.
  • Menteri Dalam Negeri dapat memberikan penilaian kinerja kurang baik.