Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB)

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 37/2011 · Permendikbud No. 37 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2011Tanggal Penetapan:23 Agustus 2011
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB)
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2011
Tanggal Penetapan23 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2011, yang difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB). Kebijakan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2011. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengadaan alat laboratorium IPA, alat laboratorium bahasa, peralatan matematika, peralatan IPS, peralatan kesenian, peralatan pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, buku perpustakaan, serta sarana TIK pendidikan dan multimedia pembelajaran interaktif. Penggunaan DAK harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)