Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 8/2023 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023Tanggal Penetapan:28 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku28 Agustus 2023
Tanggal Penetapan28 Agustus 2023
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 102); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 112); 3. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 69); 4. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 20); 5. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 39); 6. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 69 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 70); 7. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 69 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 76).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran tahun 2022 mencakup pendapatan sebesar Rp918.611.472.294,56 dan belanja serta transfer sebesar Rp875.849.073.729,11, menghasilkan surplus sebesar Rp42.762.398.565,45. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp110.772.619.463,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp110.772.619.463,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2022. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut aspek-aspek keuangan daerah.

(-)