Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelenggaraan Usaha Pariwisata:**
* Usaha sarana pariwisata (hotel, penginapan, restoran, dll.).
* Usaha jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, dll.).
* Pengusahaan objek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus).
2. **Kewajiban Penyelenggara Usaha Pariwisata:**
* Memperhatikan kebersihan, keindahan, dan pelestarian lingkungan.
* Menjamin ketentuan kerja, kesehatan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan karyawan.
* Mencegah prostitusi, asusila, dan peredaran barang/minuman terlarang.
* Menjaga keamanan dan ketertiban umum.
* Mentaati ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
* Mengutamakan tenaga kerja lokal.
3. **Larangan bagi Penyelenggara Usaha Pariwisata:**
* Mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur dan tenaga kerja asing tanpa izin.
* Menyediakan fasilitas minuman keras dan kegiatan maksiat.
4. **Perizinan Usaha Pariwisata:**
* Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
* Izin usaha berlaku selama usaha masih berjalan dan wajib daftar ulang setiap tahun.
* Penyelenggara usaha wajib melaporkan jumlah pengunjung setiap bulan.
5. **Pembinaan dan Pengawasan:**
* Pemerintah daerah melakukan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggara kepariwisataan.
* Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan melalui pemberian saran dan masukan.