Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2008 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2008Tanggal Penetapan:25 Juli 2008
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku28 Juli 2008
Tanggal Penetapan25 Juli 2008
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 1986 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan Usaha Pariwisata:** * Usaha sarana pariwisata (hotel, penginapan, restoran, dll.). * Usaha jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, dll.). * Pengusahaan objek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus). 2. **Kewajiban Penyelenggara Usaha Pariwisata:** * Memperhatikan kebersihan, keindahan, dan pelestarian lingkungan. * Menjamin ketentuan kerja, kesehatan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan karyawan. * Mencegah prostitusi, asusila, dan peredaran barang/minuman terlarang. * Menjaga keamanan dan ketertiban umum. * Mentaati ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan. * Mengutamakan tenaga kerja lokal. 3. **Larangan bagi Penyelenggara Usaha Pariwisata:** * Mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur dan tenaga kerja asing tanpa izin. * Menyediakan fasilitas minuman keras dan kegiatan maksiat. 4. **Perizinan Usaha Pariwisata:** * Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. * Izin usaha berlaku selama usaha masih berjalan dan wajib daftar ulang setiap tahun. * Penyelenggara usaha wajib melaporkan jumlah pengunjung setiap bulan. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** * Pemerintah daerah melakukan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggara kepariwisataan. * Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan melalui pemberian saran dan masukan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, penghentian/penutupan usaha, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-