di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 10/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di Kota Pematangsiantar. Penyesuaian ini dilakukan karena tarif pajak daerah dianggap terlalu tinggi dan membebani perekonomian masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif untuk beberapa jenis pajak daerah, yaitu:
Selain itu, peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 93 dari Peraturan Daerah sebelumnya.