Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 10/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 7 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2012 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di Kota Pematangsiantar. Penyesuaian ini dilakukan karena tarif pajak daerah dianggap terlalu tinggi dan membebani perekonomian masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif untuk beberapa jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel: Tarif pajak hotel diubah berdasarkan klasifikasi hotel (bintang 3 dan 4, bintang 1 dan 2, serta hotel melati dan sejenisnya).
  2. Pajak Restoran: Tarif pajak restoran diubah berdasarkan omzet restoran per bulan.
  3. Pajak Hiburan: Terdapat penyesuaian pada jenis hiburan yang dikenakan pajak dan tarifnya.
  4. Pajak Parkir: Tarif pajak parkir ditetapkan berdasarkan jenis tarif parkir (progresif, flat) dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Selain itu, peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 93 dari Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)

(-)