Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir yang Bersumber dari APBD Kabupaten Nias

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 4/2013 · Perda Kabupaten Nias No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2013Tanggal Penetapan:31 Mei 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Dana Bergulir yang Bersumber dari APBD Kabupaten Nias
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku31 Mei 2013
Tanggal Penetapan31 Mei 2013
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir yang Bersumber dari APBD Kabupaten Nias bertujuan untuk memperkuat modal koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. Dana bergulir ini bersumber dari APBD dan dikelola oleh SKPD yang menangani urusan koperasi dan UMKM, dengan penyaluran melalui PPKD atau BUD.

Sasaran dana bergulir adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Bentuk dana bergulir berupa uang yang digunakan untuk memperkuat modal usaha dan meningkatkan sarana prasarana produksi. Besaran pinjaman bervariasi, mulai dari Rp 25.000.000 untuk usaha mikro hingga Rp 100.000.000 untuk usaha menengah dan koperasi. Penerima dana harus memenuhi persyaratan umum seperti berdomisili di daerah, memiliki usaha aktif, dan bersedia mengikuti bimbingan.

Mekanisme penyaluran melibatkan pengajuan proposal, verifikasi oleh Pokja, penetapan oleh Bupati, dan penandatanganan perjanjian. Pengembalian dana dilakukan dengan jangka waktu maksimal 3 tahun, bunga 5% per tahun secara flat, dan angsuran dimulai bulan keempat. Dana bergulir tidak boleh digunakan untuk investasi jangka panjang. Pengelola dana bergulir bertanggung jawab melaporkan penggunaan dan perkembangan dana kepada Bupati.

1. SKPD yang mengelola dana bergulir dan telah menyalurkan dana sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib melaporkan jumlah koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum melunasi dana. 2. SKPD yang mengelola dana bergulir dan telah menerima pengembalian dana sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib melaporkan kepada Bupati. 3. Bupati membentuk tim verifikasi dan kajian atas penerimaan dana bergulir sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, untuk disetor ke Kas Umum Daerah. 4. Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum melunasi dana bergulir sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Koperasi dan UMKM yang belum melunasi pinjaman tidak diperkenankan mengajukan pinjaman dana bergulir sampai pinjaman sebelumnya dilunasi. 2. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kelalaian pengelolaan dana, akan dilimpahkan kepada pihak berwajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.