di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 10/2014 · Perda Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 3.293.250.798.437,33, belanja daerah sebesar Rp. 3.513.160.756.557,81, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (219.909.958.120,48), serta pembiayaan daerah sebesar Rp. 219.909.958.120,48 untuk menutup defisit tersebut.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Peraturan ini juga mengatur kriteria untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat, termasuk belanja untuk kepentingan mendesak, yang meliputi kegiatan yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.