Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis

Juga dikenal sebagai: Permentan 46/2019 · Permentan No. 46 Tahun 2019 · Permentan Nomor 46 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengembangan Komoditas Hortikultura Strategis
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 845)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengembangkan komoditas hortikultura strategis di Indonesia, dengan fokus pada cabai, bawang merah, dan bawang putih. Pengembangan ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan petani hortikultura. Untuk cabai dan bawang merah, pengembangan dilakukan melalui penguatan kelembagaan usaha dan fasilitasi prasarana serta sarana pascapanen, pengolahan, dan pemasaran. Penguatan kelembagaan usaha mencakup peningkatan kompetensi teknis melalui pembinaan sumber daya manusia dan peningkatan efisiensi rantai pasok melalui fasilitasi kerja sama kelembagaan. Pengembangan bawang putih dilakukan melalui peningkatan luas tanam dan produksi, terutama oleh pelaku usaha yang melakukan impor bawang putih, dengan pola kemitraan atau swakelola. Pelaku usaha impor bawang putih diwajibkan menghasilkan produksi minimal 5% dari volume permohonan rekomendasi impor bawang putih. Pelaksanaan pengembangan komoditas hortikultura strategis ini akan dimonitor dan dievaluasi.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi produksi paling sedikit 5% (lima perseratus) dari volume permohonan rekomendasi impor bawang putih, tidak diberikan RIPH selama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.