di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 24/2019 · Permen Ristekdikti No. 24 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan, pemanfaatan, dan pengembangan hasil penelitian yang mengandung unsur kebaharuan oleh perguruan tinggi guna mendorong daya saing, kemandirian, perekonomian, dan kesejahteraan bangsa. Kebijakan ini mengatur manajemen inovasi di perguruan tinggi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Perguruan tinggi diwajibkan menyusun perencanaan inovasi yang mencakup aspek komersialisasi, operasional, finansial, risiko, dan hubungan strategis dengan pemangku kepentingan. Pelaksanaan manajemen inovasi mencakup layanan data, pendampingan, pemanfaatan hasil penelitian, pelatihan, publikasi, pembentukan konsorsium, akses pembiayaan, dan inkubasi kewirausahaan. Evaluasi dilakukan setidaknya sekali setahun dan hasilnya digunakan untuk akreditasi, pemeringkatan, insentif, dan penghargaan. Kerja sama dengan pihak lain diatur untuk mendukung pelaksanaan manajemen inovasi.