Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 24/2019 · Permen Ristekdikti No. 24 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:27 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaManajemen Inovasi Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan27 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan, pemanfaatan, dan pengembangan hasil penelitian yang mengandung unsur kebaharuan oleh perguruan tinggi guna mendorong daya saing, kemandirian, perekonomian, dan kesejahteraan bangsa. Kebijakan ini mengatur manajemen inovasi di perguruan tinggi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Perguruan tinggi diwajibkan menyusun perencanaan inovasi yang mencakup aspek komersialisasi, operasional, finansial, risiko, dan hubungan strategis dengan pemangku kepentingan. Pelaksanaan manajemen inovasi mencakup layanan data, pendampingan, pemanfaatan hasil penelitian, pelatihan, publikasi, pembentukan konsorsium, akses pembiayaan, dan inkubasi kewirausahaan. Evaluasi dilakukan setidaknya sekali setahun dan hasilnya digunakan untuk akreditasi, pemeringkatan, insentif, dan penghargaan. Kerja sama dengan pihak lain diatur untuk mendukung pelaksanaan manajemen inovasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Manajemen Inovasi yang telah dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dan pelaksanaan akreditasi dan pemeringkatan Perguruan Tinggi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)