Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 6/2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2018Tanggal Penetapan:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2018
Tanggal Penetapan29 Agustus 2018
Tempat PenetapanBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah.
  2. Neraca yang menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran.
  3. Laporan Arus Kas (LAK) yang menggambarkan arus masuk dan keluar kas selama periode tersebut.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menyajikan informasi pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menjelaskan perubahan saldo anggaran lebih selama tahun anggaran.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang menunjukkan perubahan ekuitas selama periode pelaporan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan penjelasan detail atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah serta ikhtisar laporan keuangan desa. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk surplus/defisit dan pembiayaan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.

(-)

(-)