Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 4/2020 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020Tanggal Penetapan:31 Januari 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Januari 2020
Tanggal Penetapan31 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Tridharma Perguruan Tinggi, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Sivitas Akademika, Dosen, Mahasiswa, Masyarakat, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Komite Penilaian, Reviewer Penelitian, dan Direktur Jenderal. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang jenis penelitian (dasar, terapan, pengembangan, dan kajian), penetapan penelitian berdasarkan kompetisi atau penugasan, agenda riset keagamaan nasional, standar mutu nasional penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat bersumber dari berbagai sumber, termasuk bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(-)

(-)