Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perijinan Penyelenggaraan Reklame Dan Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 7/1995 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1996Tanggal Penetapan:28 Februari 1995
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerijinan Penyelenggaraan Reklame Dan Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 Desember 1996
Tanggal Penetapan28 Februari 1995
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3/PD/1956 tentang Pembuatan Reklame dengan segala perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan reklame dan pajak reklame di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan ekonomi yang diikuti perkembangan media promosi reklame, sehingga memerlukan izin dari Bupati Kepala Daerah. Penyelenggaraan reklame di tempat umum untuk mendapatkan keuntungan perlu dikenakan Pajak Reklame sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Perizinan: Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Bupati Kepala Daerah. Permohonan izin diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Pajak Reklame: Obyek pajak adalah penyelenggaraan reklame di daerah. Subyek pajak adalah setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame. Dasar perhitungan pajak didasarkan pada jenis reklame, waktu penyelenggaraan, luas, ketinggian, lokasi, dan status tanah. Terdapat klasifikasi jalan (Protokol, Ekonomi, Lingkungan) sebagai dasar perhitungan. Wajib Pajak wajib mengisi SPT. Pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKP. Pembayaran pajak dilakukan di muka.

Retribusi Sewa Tanah dan Uang Jaminan Pembongkaran: Penggunaan tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk reklame dikenakan retribusi sewa tanah. Penyelenggara reklame dikenakan uang jaminan pembongkaran reklame sebesar 100% dari jumlah pajak yang harus dibayar. Terdapat pembebasan retribusi sewa tanah dan uang jaminan pembongkaran untuk penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Daerah atau berdasarkan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKP, SKPT, dan STP kepada Bupati Kepala Daerah. Jika tidak puas, dapat mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

(-)

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).