Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 55/2016 · Permenhub No. 55 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:2 Mei 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTatanan Navigasi Penerbangan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan02 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional bertujuan untuk mewujudkan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dan aman. Kebijakan ini mengatur pemanfaatan ruang udara secara optimal dan harmonis, serta menetapkan jalur penerbangan nasional dan internasional yang efisien. Peraturan ini juga menetapkan standar pelayanan navigasi penerbangan dan pedoman perencanaan serta pengembangan sistem pelayanan navigasi penerbangan nasional. Penyusunan tatanan navigasi dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan, efektivitas, kepadatan lalu lintas, standar pelayanan, perkembangan teknologi, dan pertahanan negara. Ruang udara yang dilayani mencakup wilayah udara Indonesia dan ruang udara negara lain yang didelegasikan kepada Indonesia. Klasifikasi ruang udara dan jalur penerbangan diatur untuk memastikan keselamatan dan efisiensi penerbangan.

1. Wilayah udara Republik Indonesia yang saat ini pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain akan diambil alih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengambilalihan dilakukan melalui program kerja dengan jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)