di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 11/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai wahana pelestarian budaya dan sumber informasi untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan layanan informasi, meningkatkan minat baca, dan memperluas wawasan.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah terkait perpustakaan juga diatur, termasuk hak memperoleh layanan, kewajiban menjaga koleksi, dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan. Standar perpustakaan, koleksi, layanan, dan jenis-jenis perpustakaan (umum, khusus, perguruan tinggi, sekolah/madrasah) juga dijelaskan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan pengembangan perpustakaan, pendanaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan pelatihan, organisasi profesi, kerjasama, peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, dan penghargaan.