Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAYONG ABADI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 9/2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAYONG ABADI
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kayong Abadi mengatur mengenai pendirian dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kayong Abadi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Maksud pendirian Perumda adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara. Tujuannya meliputi penyelenggaraan penyediaan air minum yang berkualitas dan terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara Pemerintah Daerah, Perumda, dan masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah melalui dividen, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan. Kegiatan usaha Perumda mencakup memproduksi dan mendistribusikan air minum, membangun dan mengelola instalasi pengolahan serta jaringan distribusi air minum, melaksanakan tugas penyelenggaraan SPAM yang diberikan Pemerintah Daerah, menyediakan dan melakukan penjualan air curah, serta mengembangkan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki wewenang tertinggi dalam pengelolaan Perumda, termasuk perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)