Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 15/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2018Tanggal Penetapan:12 Desember 2018
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Desember 2018
Tanggal Penetapan12 Desember 2018
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, khususnya terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perubahan utama terletak pada penambahan ayat (9) pada Pasal 6, yang mengatur bahwa NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) (sebesar Rp. 60.000.000,00) dan ayat (8) (sebesar Rp. 300.000.000,00 untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah) hanya diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap Wajib Pajak.

Dengan demikian, peraturan ini memperjelas batasan pemberian NPOPTKP untuk setiap wajib pajak dalam satu tahun, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pengenaan BPHTB.

(-)

(-)