Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 6/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 1998 Nomor 08 seri 5A) beserta peraturan pelaksananya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Reklame: Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah media, dan ukuran media. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak Reklame dipungut di wilayah Kabupaten Kotabaru. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
  4. Penetapan dan Pemungutan Pajak: Setiap wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  9. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun.
  10. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib Pajak yang tidak memotong dan/atau memungut Pajak sehingga menimbulkan kerugian Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 4. Orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).