Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 9/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2016Tanggal Penetapan:25 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku26 April 2016
Tanggal Penetapan25 April 2016
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan dan penambahan angka pada Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, sehingga menjadi angka 1 sampai dengan angka 83.
  2. Pencabutan dan penghapusan Lampiran III mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  3. Perubahan pada Lampiran VI huruf A angka 7 mengenai besarnya tarif retribusi stiker tanda samping kendaraan bermotor, menjadi tarif retribusi angkutan barang umum.
  4. Perubahan pada Lampiran VII mengenai Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi jasa umum.

(-)

(-)