Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 9 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga

Juga dikenal sebagai: Perpu 9/1962 · Perpu No. 9 Tahun 1962 · Perpu Nomor 9 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:3 Agustus 1962
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengendalian Harga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan03 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Pengendalian Harga 1948 (Lembaran Negara tahun 1948 No. 295) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi harga barang-barang esensial guna melindungi konsumen dan mencegah kenaikan harga yang sewenang-wenang. Peraturan ini menggantikan Undang-undang Pengendalian Harga 1948 yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan harga maksimum untuk barang, jasa, atau sewa tertentu di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Selain itu, pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan dari larangan harga maksimum tersebut. Peraturan ini juga mengatur pencegahan penahanan barang, penolakan jasa, dan perdagangan berantai.

1. Segala peraturan yang ditetapkan berdasarkan "Undang-undang Pengendalian Harga 1948" tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, dan sepanjang tidak dicabut atau diatur lain.

1. Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini adalah tindak pidana ekonomi.