Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban Dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri Dan Kontrak Production Sharing

Juga dikenal sebagai: PP 41/1982 · PP No. 41 Tahun 1982 · PP Nomor 41 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1982Tanggal Penetapan:16 Desember 1982
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKewajiban Dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri Dan Kontrak Production Sharing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1982
Tanggal Penetapan16 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 ini merupakan peraturan baru pada saat ditetapkan (16 Desember 1982) yang secara khusus mengatur kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina sendiri dan Kontrak Production Sharing.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks Peraturan tidak mencantumkan secara eksplisit nomor peraturan pemerintah sebelumnya yang digantikan. Namun Pasal 10 menyatakan bahwa "Hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi", sehingga secara materi peraturan ini menggantikan atau meniadakan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dari peraturan-peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat frasa yang menyatakan amandemen terhadap peraturan tertentu. Dengan demikian fungsi hukum peraturan ini lebih berupa pengaturan baru dan/atau penggantian terhadap ketentuan-ketentuan yang bertentangan (pasal pembatalan) daripada amandemen terhadap peraturan tertentu yang disebutkan secara eksplisit.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 1982 (Pasal 12).

    • Diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3239.

    • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (16 Desember 1982) sesuai ketentuan Pasal 12, dan berlaku efektif dengan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 untuk beberapa kewajiban pajak.

  • Dasar hukum

    Peraturan ini didasarkan pada : Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1970 (tercantum dalam bagian "Mengingat").

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyempurnakan administrasi perpajakan di sektor pertambangan minyak dan gas bumi dengan menegaskan kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah yang berasal dari Operasi Pertamina sendiri dan Kontrak Production Sharing. Selain itu ditetapkan besaran retensi (fee) Pertamina dan pengenaan pajak atas retensi tersebut (Penjelasan Umum dan Preambule).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Pertamina wajib menyetor:

      • Pajak sebesar 60% dari Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) atas hasil Operasi Pertamina sendiri setiap bulan ke Rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia (Pasal 1).

      • Seluruh hasil ekspor minyak mentah milik Pemerintah langsung ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia setelah diterimanya pembayaran (Pasal 4 ayat 1).

      • Nilai minyak milik Pemerintah yang dipakai untuk pembekalan dalam negeri ke Rekening Bendahara Umum Negara selambat‑lambatnya 1 bulan sejak pengambilan (Pasal 4 ayat 2).

      • Bagian Pemerintah lainnya dalam Rupiah atau Valuta Asing selambat‑lambatnya 1 bulan sejak saat terjadinya kewajiban tersebut (Pasal 4 ayat 3).

      • Pajak atas retensi (fee) sebesar 60%, dimana retensi ditetapkan sebesar 5% dari Net Operating Income Kontrak Production Sharing; penyetoran setiap bulan selambat‑lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya ke rekening yang ditetapkan (Pasal 5 ayat 1, 3-4).

      • Pajak atas bonus sebesar 60% dan penyetoran selambat‑lambatnya 1 bulan setelah diterimanya bonus (Pasal 7).

    • Kontraktor wajib menyetor:

      • Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty sebesar 56% yang terhutang pada suatu bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia (Pasal 3 ayat 1).

      • Sisa kewajiban pajak tahunan yang masih terhutang paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan (Pasal 3 ayat 2).

      • Kewajiban pelaporan bulanan dan tahunan atas perhitungan dan realisasi pembayaran pajak tersebut kepada Departemen Keuangan (Pasal 3 ayat 3).

    • Departemen Keuangan menerima setoran baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing dan menerima laporan bulanan/tahunan; Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur tata cara perhitungan dan penyetoran lebih lanjut (Pasal 2 dan Pasal 11).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Prinsip pemisahan — perhitungan dan penyetoran pajak atas retensi (fee) dan bonus dilakukan secara terpisah dan tidak dikonsolidasikan dengan pajak atas Penerimaan Bersih Usaha Operasi Pertamina sendiri (Pasal 8; Penjelasan Pasal 8).

    • Prinsip kepastian tarif dan proporsi — persentase tetap ditetapkan yakni 60% untuk pajak atas beberapa jenis penerimaan dan 5% untuk retensi Pertamina (Pasal 1, 5, 7).

    • Prinsip pemisahan mata uang — setoran dalam Valuta Asing dan Rupiah dilakukan ke rekening yang berbeda sesuai jenis setoran (Pasal 3, 4, 5).

    • Prinsip administrasi dan pelaporan — kewajiban melaporkan secara bulanan dan tahunan perhitungan dan realisasi pembayaran (Pasal 3, 4, 5).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Besaran dan mekanisme penyetoran (persentase, rekening tujuan) dirinci pada Pasal 1 s.d. Pasal 7 (mis. 60% ke Rekening Bendahara Umum Negara, 56% kewajiban tertentu kontraktor ke Rekening Valuta Asing, setoran retensi dan bonus sesuai jadwal).

    • Jangka waktu penyetoran: bulanan (selambat‑lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya untuk kewajiban kontraktor dan retensi; Pasal 3 ayat 1, Pasal 5 ayat 4), atau 1 bulan untuk beberapa setoran Pertamina (Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 7 ayat 2), dan 3 bulan setelah tahun buku untuk penyesuaian tahunan (Pasal 3 ayat 2).

    • Rekening penerima: Rekening Bendahara Umum Negara (Rupiah) dan Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia (Valuta Asing) (diatur pada beberapa pasal seperti Pasal 1, 3, 4, 5, 7).

    • Pelaporan: kewajiban menyampaikan laporan bulanan dan tahunan atas perhitungan dan realisasi pembayaran kepada Departemen Keuangan diatur untuk Pertamina dan Kontraktor (Pasal 3, 4, 5).

    • Ketentuan pelaksana teknis: tata cara perhitungan dan penyetoran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 dan Pasal 11).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan: 16 Desember 1982 (Pasal 12).

    • Pelaksanaan teknis dan rincian perhitungan diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk diatur lebih lanjut (Pasal 11), sehingga sebagian ketentuan operasional bergantung pada peraturan pelaksana berikutnya.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Pasal 9 menetapkan bahwa kewajiban pajak atas hasil Operasi Pertamina sendiri dan atas retensi (fee) dihitung sejak tahun buku 1979/1980. Dengan demikian entitas (Pertamina dan terkait) wajib melakukan perhitungan dan penyetoran yang memperhitungkan periode tersebut.

    • Tidak ada klausul eksplisit yang memberikan pengecualian atau masa penyesuaian khusus bagi entitas yang sudah ada selain ketentuan perhitungan kembali (retroaktif) ke tahun buku 1979/1980.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Peraturan menetapkan batas waktu rutin administratif untuk pembayaran dan pelaporan (mis. tanggal 15 bulan berikutnya, 1 bulan, 3 bulan setelah berakhirnya tahun buku), namun tidak menetapkan masa transisi tambahan khusus untuk menyesuaikan praktek akuntansi atau sistem administrasi terhadap ketentuan baru selain kewajiban menghitung mulai tahun buku 1979/1980.

  • Grandfathering clauses

    • Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" spesifik yang mengecualikan atau mempertahankan hak/ketentuan lama untuk entitas tertentu. Sebaliknya Pasal 10 menyatakan bahwa ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga tidak ada pengecualian eksplisit bagi ketentuan lama.

  • Catatan praktik

    Penerapan retrospektif sejak tahun buku 1979/1980 dapat menuntut penyesuaian administrasi dan perhitungan pajak bagi Pertamina dan kontraktor. Rincian teknis pelaksanaan diharapkan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai Pasal 2 dan Pasal 11.

Tidak mengatur sanksi