Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 5/2016 · Perda Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2011 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menetapkan dasar pembentukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur jenis, pembentukan, dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.

Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A, berbagai Dinas Daerah (masing-masing dengan tipe dan bidang urusan pemerintahan yang spesifik), Badan Daerah (dengan fungsi penunjang urusan pemerintahan tertentu), dan Kecamatan (dengan tipe yang berbeda). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki Unit PTSP Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tata kerja, tugas, dan fungsi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan UPT pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan formal dan non formal, sementara UPT bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersifat otonom dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Bupati dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, sub urusan bencana, dan UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dan pelaksanaan penanggulangan bencana diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaran urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan pelaksanaan penanggulan bencana diundangkan 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kelembagaan sebelumnya tetap melaksanakan tugas dan kegiatan serta melaksanakan Anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)