Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 15/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir tersebut. Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan tempat parkir. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor, dengan tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan unsur biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki.

Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pembayaran retribusi harus dibayar sekaligus di muka atau setelah berakhirnya jangka waktu pemakaian. Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah. Penagihan retribusi dilakukan dengan mengeluarkan Surat Teguran jika wajib retribusi belum melunasi retribusinya setelah 7 hari jatuh tempo.

(-)

(-)