Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik

Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.02/2013 · PMK No. 142/PMK.02/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2013 merupakan peraturan administratif baru berbentuk Peraturan Menteri Keuangan yang khusus mengatur tata cara pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Panas Bumi untuk pembangkitan energi/listrik.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?

    Ya. Pasal 10 Peraturan ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor 2000/68 dan Nomor 2000/1288 tentang Petunjuk Teknis Pengembalian PPN yang Telah Dibayar Oleh Pengusaha Sumberdaya Panasbumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan mengubah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan lain secara eksplisit. Namun Peraturan ini mengatur mekanisme khusus dan mengikat pelaksanaan reimbursement yang terkait dengan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Bersama yang dicabut. Peraturan ini juga merujuk dan bersinergi dengan peraturan terkait seperti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 dan Nomor 73/PMK.03/2010, tetapi tidak mencantumkan perubahan langsung atas ketentuan-ketentuan tersebut.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2013.

    • Pasal 11 menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, sehingga mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini disusun untuk mengatur tata cara pembayaran kembali (reimbursement) PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Panas Bumi untuk pembangkitan energi/listrik. Latar belakangnya adalah pengaturan sebelumnya melalui Kontrak Operasi Bersama dan Keputusan Menkeu serta kebutuhan untuk menetapkan prosedur administratif yang jelas terkait pengembalian PPN yang telah disetor ke kas negara, termasuk pemenuhan persyaratan fiskal dan koordinasi antar-institusi (Menimbang dan Kata Pengantar; referensi terhadap KMK 766/1992 dan perubahan serta PMK terkait).

  • Kewajiban dan Hak

    • Kewajiban Pengusaha: melakukan penyetoran Setoran Bagian Pemerintah sebesar 34% ke Rekening Panas Bumi; melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan untuk 2 tahun terakhir; melunasi tunggakan pajak dan kewajiban terkait sebelum pengajuan; menyerahkan permohonan beserta dokumen pendukung lengkap (faktur pajak asli, SSP bila sebagai pemungut, daftar rekapitulasi faktur/SSP, invoice/kontrak, bukti penyetoran, NPWP kegiatan, pernyataan bermeterai) (Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4).

    • Hak Pengusaha: memperoleh pembayaran kembali (reimbursement) PPN sejauh memenuhi persyaratan administratif dan substantif; jumlah reimbursement maksimal dibatasi oleh jumlah Setoran Bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan setelah memperhitungkan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya yang ditanggung Pemerintah (Pasal 2 ayat 4).

    • Kewajiban Instansi Negara: Direktorat Jenderal Anggaran meneliti dan memproses permohonan; Direktorat Jenderal Pajak memberikan konfirmasi pelaporan faktur dan SSP; Kementerian ESDM/Direktorat Jenderal EBTKE memberikan konfirmasi keterkaitan perolehan dengan kegiatan panas bumi; Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Bank Indonesia melakukan pemindahbukuan (Pasal 4—8).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Prinsip kepatuhan fiskal: reimbursement hanya diberikan apabila kewajiban fiskal terkait telah dipenuhi (penyetoran bagian Pemerintah, pelaporan SPT Tahunan, pelunasan tunggakan) (Pasal 2).

    • Prinsip verifikasi dan keterkaitan: pengembalian PPN mensyaratkan verifikasi administrasi dan konfirmasi keterkaitan antara perolehan barang/jasa dengan kegiatan panas bumi oleh instansi teknis (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 7).

    • Prinsip keterbatasan: reimbursement dibatasi paling banyak sebesar penyetoran bagian Pemerintah yang telah dilakukan, serta terdapat pengecualian kategori pengeluaran yang tidak dapat dikembalikan (Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 3).

    • Prinsip koordinasi antar-institusi: prosedur mensyaratkan komunikasi tertulis dan konfirmasi antar Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Kementerian ESDM, Ditjen Perbendaharaan, dan Bank Indonesia (Pasal 4—8).

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Persyaratan Administratif: Pengusaha mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Ditjen EBTKE, yang memuat informasi jumlah Setoran Bagian Pemerintah, rincian pengajuan menurut status pemungut PPN, serta data bank dan rekening (Pasal 4 ayat 1).

    • Dokumen Pendukung: meliputi bukti penyetoran bagian Pemerintah, fotokopi NPWP kegiatan, faktur pajak asli atau dokumen setara, SSP jika relevan, daftar rekapitulasi faktur/SSP dan softcopy, invoice/kontrak, SPT Tahunan PPh Badan 2 tahun terakhir, dan surat pernyataan bermeterai (Pasal 4 ayat 2).

    • Proses Verifikasi dan Konfirmasi: Ditjen Anggaran meneliti kelengkapan, kemudian meminta konfirmasi pelaporan faktur dan SSP ke Ditjen Pajak (melalui Direktur Teknologi Informasi Perpajakan), permintaan konfirmasi tunggakan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, dan konfirmasi keterkaitan perolehan dengan kegiatan panas bumi ke Ditjen EBTKE (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 5).

    • Jangka Waktu Respon: Ditjen Anggaran mengirim permintaan konfirmasi paling lama 10 hari kerja setelah menerima permohonan lengkap (Pasal 5 ayat 1). Ditjen Pajak dan Ditjen EBTKE diwajibkan menjawab konfirmasi masing-masing paling lama 20 hari kerja sejak diterima (Pasal 5 ayat 2—3). Bila belum dijawab, hanya bagian yang terkonfirmasi yang diproses; apabila melewati batas waktu, pihak-pihak terkait wajib memberikan penjelasan tertulis paling lama 5 hari kerja (Pasal 5 ayat 4—6).

    • Penelitian dan Rekonsiliasi: Setelah menerima jawaban konfirmasi, Ditjen Anggaran meneliti dan memproses permohonan untuk disetujui atau ditolak paling lama 20 hari kerja; dapat melakukan rekonsiliasi/verifikasi bersama dengan Ditjen Pajak dan/atau Ditjen EBTKE dan membuat berita acara hasil rekonsiliasi (Pasal 6).

    • Kriteria Persetujuan: permohonan disetujui bila jawaban konfirmasi pelaporan faktur/SSP menyatakan ada (atau ada faktur bila bukan pemungut), konfirmasi keterkaitan dari ESDM menyatakan ya, dan permohonan beserta lampirannya lengkap (Pasal 7 ayat 1—2). Jika tidak terpenuhi, permohonan ditolak dan dokumen dikembalikan (Pasal 7 ayat 3).

    • Proses Pembayaran: Ditjen Anggaran mengajukan permintaan pemindahbukuan ke Ditjen Perbendaharaan; Ditjen Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pendebetan rekening beserta warkat ke Bank Indonesia; Bank Indonesia memindahbukukan dana dari Rekening Panas Bumi ke rekening Pengusaha (Pasal 8 ayat 1—3).

    • Pemberitahuan Penerimaan: Pengusaha wajib menyampaikan surat pemberitahuan penerimaan beserta bukti penerimaan dalam 7 hari kerja sejak diterima di rekening; bila tidak disampaikan, permohonan periode berikutnya ditangguhkan (Pasal 8 ayat 4—5).

    • Koreksi dan Kesalahan: Bila ditemukan kesalahan, pembetulan dilakukan dengan memperhitungkan pada periode berikutnya atau dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila hasil pemeriksaan menunjukkan kesalahan (Pasal 9).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan ini diundangkan pada 18 Oktober 2013 dan ditetapkan mulai berlaku 60 hari setelah pengundangan (Pasal 11), yaitu efektif pada 17 Desember 2013.

    • Sejak berlaku, mekanisme dan tata cara reimbursement PPN yang diatur dalam peraturan ini berlaku untuk seluruh permohonan yang diajukan sesuai ketentuan di dalamnya.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Pasal 10 menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Bersama Dirjen Lembaga Keuangan dan Dirjen Pajak Nomor 2000/68 dan Nomor 2000/1288 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, prosedur teknis pengembalian PPN yang selama ini diatur oleh Keputusan Bersama tersebut harus disesuaikan dengan mekanisme yang diatur dalam PMK ini.

    • Tidak terdapat klausula grandfathering eksplisit yang menyatakan bahwa klaim atau prosedur yang sedang berlangsung di bawah peraturan lama akan diselesaikan menurut aturan lama. Oleh karena itu, setelah berlakunya PMK ini, entitas harus menyesuaikan permohonan dan dokumen mereka sesuai ketentuan Pasal 2—9 dari PMK ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus selain ketentuan efektifitas 60 hari. Praktisnya, Pengusaha perlu menyesuaikan pelaksanaan administrasi dan permohonan reimbursement segera setelah PMK ini berlaku dan mengikuti jangka waktu penanganan permohonan yang diatur (mis. penyampaian permohonan lengkap, jangka waktu konfirmasi 10/20 hari kerja, dan pemrosesan 20 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 5—6).

  • Grandfathering Clauses

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan grandfathering (pengaturan khusus untuk klaim yang diajukan di bawah ketentuan lama). Satu-satunya ketentuan transisi normatif adalah pencabutan Keputusan Bersama 2000/68 dan 2000/1288 (Pasal 10), sehingga semua proses reimbursement selanjutnya tunduk pada ketentuan PMK ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi