di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Garis Sempadan Bangunan pada Jalan Sepaku Raya
Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 4/2025 · Perka OIKN No. 4 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Jalan Sepaku Raya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman dan nyaman, serta mendukung aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan lahan, bangunan, dan lingkungan di sepanjang Jalan Sepaku Raya, sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan. Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penataan bangunan, lingkungan, serta jalan melalui pengaturan GSB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme perizinan untuk pemanfaatan daerah sempadan bangunan dan ruang milik jalan, yang meliputi permohonan perizinan, persyaratan izin (administrasi dan teknis), serta pemberian izin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.