Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 4

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Garis Sempadan Bangunan pada Jalan Sepaku Raya

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 4/2025 · Perka OIKN No. 4 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2025Tanggal Penetapan:23 Juni 2025
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaGaris Sempadan Bangunan pada Jalan Sepaku Raya
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku11 Juli 2025
Tanggal Penetapan23 Juni 2025

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Jalan Sepaku Raya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman dan nyaman, serta mendukung aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan lahan, bangunan, dan lingkungan di sepanjang Jalan Sepaku Raya, sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan. Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penataan bangunan, lingkungan, serta jalan melalui pengaturan GSB.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan GSB berdasarkan ruang milik jalan, yang terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
  2. Penghitungan GSB pada Jalan Sepaku Raya, dengan ketentuan lebar paling sedikit 5 meter dari tepi terluar sisi kanan dan kiri ruang milik jalan, kecuali pada segmen Koridor Sepaku yang ditetapkan 0 meter.
  3. Penataan GSB yang meliputi pra pengukuran, pengukuran, pemasangan tanda batas GSB (berupa pohon), dan pemasangan papan informasi GSB.
  4. Pemanfaatan daerah sempadan bangunan untuk bangunan bukan gedung, bangunan penunjang, tempat parkir, tanaman, dan kegiatan insidentil, dengan izin dari unit kerja terkait.
  5. Pemanfaatan ruang milik jalan untuk perkerasan jalan, trotoar, jalur hijau, jaringan utilitas, dan sarana umum lainnya, juga dengan izin dari unit kerja terkait dan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan.
  6. Pengendalian GSB dan ruang milik jalan melalui pengawasan, evaluasi, mekanisme perizinan, dan penertiban.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme perizinan untuk pemanfaatan daerah sempadan bangunan dan ruang milik jalan, yang meliputi permohonan perizinan, persyaratan izin (administrasi dan teknis), serta pemberian izin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

1. Pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan ruang milik Jalan pada JSR yang telah memiliki izin, namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini, harus dilakukan penyesuaian pada saat terjadi perubahan izin, perpanjangan izin atau pembaharuan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Izin pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan ruang milik Jalan pada JSR yang telah diterbitkan dan masih berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki izin pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan/atau IMB, atau izin pemanfaatan ruang milik Jalan diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan penyesuaian PBG. 2. Setiap pemilik bangunan dikenakan sanksi administarif bagi yang tidak mengajukan penyesuaian izin dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. 3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan perintah pembongkaran bangunan. 4. Setiap pemilik Bangunan Gedung yang melewati batas ruang milik Jalan pada JSR dikenai sanksi administratif.