di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund
Juga dikenal sebagai: PP 97/2013 · PP No. 97 Tahun 2013 · PP Nomor 97 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota ASEAN Infrastructure Fund untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal negara. Penyesuaian ini juga diperlukan untuk menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal sebesar paling banyak Rp27.478.567.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.