Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund

Juga dikenal sebagai: PP 97/2013 · PP No. 97 Tahun 2013 · PP Nomor 97 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota ASEAN Infrastructure Fund untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal negara. Penyesuaian ini juga diperlukan untuk menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal sebesar paling banyak Rp27.478.567.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)