Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENATAAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 8/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2017Tanggal Penetapan:13 Oktober 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku13 Oktober 2017
Tanggal Penetapan13 Oktober 2017
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 3 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mengaktualisasikan nilai otonomi daerah, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa. Hal ini juga didasari oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebabkan peraturan daerah sebelumnya tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur jenis penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa. Pembentukan desa dapat berupa pemekaran, penggabungan bagian desa, atau penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru. Persyaratan pembentukan desa meliputi batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah desa, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional.

Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, peningkatan kualitas pelayanan, akses transportasi, kondisi infrastruktur, dan batas usia desa. Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah juga dapat memprakarsai pembentukan dan penggabungan Desa. Bupati memiliki peran dalam menerbitkan keputusan terkait pembentukan Desa persiapan dan mengangkat penjabat Kepala Desa.

(-)

(-)