Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1966 tentang Penangguhan Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/1966 · PERPRES No. 1 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1966Tanggal Penetapan:26 Januari 1966
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenangguhan Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 1966
Tanggal Penetapan26 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menangguhkan pelaksanaan beberapa ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menunda pelaksanaan penjualan kendaraan bermotor milik Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965, kecuali untuk kendaraan milik Angkatan Bersenjata. Penjualan yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan sebelumnya dibatalkan. Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah penghematan dan penyederhanaan dalam pengeluaran negara terkait pemeliharaan kendaraan bermotor milik Pemerintah.

(-)

(-)