Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Kabupaten Lamongan TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 4/2016 · Perda Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Kabupaten Lamongan TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.929.443.275.672,19. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah. Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Program dan kegiatan yang bersifat mendesak atau darurat dapat dilaksanakan setelah perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

(-)

(-)