Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang

Juga dikenal sebagai: Keppres 85/1982 · Keppres No. 85 Tahun 1982 · Keppres Nomor 85 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 1982Tanggal Penetapan:24 Desember 1982
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggunaan Pukat Udang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 1982
Tanggal Penetapan24 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pukat udang di perairan tertentu di Indonesia, yaitu kepulauan Kei, Tanimbar, Aru, Irian Jaya, dan Laut Arafura. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan potensi udang yang besar di wilayah tersebut tanpa mengganggu nelayan tradisional. Keputusan ini menetapkan bahwa pukat udang dapat digunakan sebagai pengganti jaring trawl di kawasan tersebut, dengan izin yang diberikan oleh Menteri Pertanian. Perusahaan perikanan yang memperoleh izin diwajibkan untuk menyerahkan hasil tangkapan sampingan kepada perusahaan perikanan negara. Selain itu, penelitian bersama akan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pukat udang.

(-)

1. Perusahaan perikanan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan Presiden ini dikenakan pencabutan izin.